Untuk mengajukan keberatan atas penyelesaian sengketa informasi, pemohon informasi harus mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam waktu 30 hari kerja setelah alasan keberatan diketahui. Jika atasan PPID tidak memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari kerja, atau tanggapan tersebut tidak memuaskan, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi.
Berikut adalah langkah-langkah rinci:
1. Pengajuan Keberatan Awal:
Pemohon informasi mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID.
Keberatan diajukan dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah alasan keberatan diketahui.
Isi formulir keberatan (jika tersedia) dan lampirkan bukti permohonan informasi serta bukti tanggapan PPID (jika ada).
Terima salinan formulir keberatan sebagai tanda bukti pengajuan.
2. Tanggapan Atasan PPID:
Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis atas keberatan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
Tanggapan tersebut bisa berupa persetujuan, penolakan, atau perintah untuk memberikan informasi.
3. Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi:
Jika pemohon tidak puas dengan tanggapan atasan PPID, atau jika tidak ada tanggapan dalam waktu 30 hari, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Pengajuan sengketa dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima tanggapan atasan PPID atau setelah batas waktu 30 hari berlalu tanpa tanggapan.
Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa secara online atau offline dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Komisi Informasi akan memproses penyelesaian sengketa informasi melalui ajudikasi non-litigasi.
Penting untuk diperhatikan:
Pastikan untuk menyimpan bukti pengajuan keberatan dan tanggapan atasan PPID, serta bukti identitas.
Penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan awal.
Jika sengketa informasi tidak dapat diselesaikan di tingkat Komisi Informasi, pemohon dapat mengajukan sengketa melalui jalur pengadilan.