Sedang memuat...

TUPOKSI

Tugas PPID

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

 

Fungsi PPID

  1. Penghimpun informasi publik dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan;
  2. Penataan dan Penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh OPD di Pemerintah Kabupaten Pasuruan;
  3. Pelaksanaan Konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
  4. Penyelesaian sengketa informasi