Salah satu alasan penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai peraturan perundang-undangan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi relevan dalam meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan denganBadan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam UU nomor 14 Tahun 2008 meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif serta penyelenggara negara yang mendapatkan dana dari APBN dan APBD.
Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan Badan Publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik baiknya.