Sedang memuat...
Keterbukaan informasi publik adalah prinsip bahwa masyarakat berhak untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Permintaan informasi publik dapat dilakukan oleh masyarakat dengan mengisi formulir permintaan informasi yang tersedia.
Permintaan Informasi PPID Kabupaten Pasuruan.