Keterbukaan informasi publik adalah prinsip bahwa masyarakat berhak untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.