Keterbukaan informasi publik adalah prinsip bahwa masyarakat berhak untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Transparansi merujuk pada keterbukaan informasi publik yang dapat diakses melalui website pasuruankab.go.id
Informasi Laporan Akuntabilitas dan Kinerja Tahunan Pemerintah Daerah
lihatInformasi Ringkasan Dokumen RKA SKPD
lihatInformasi Ringkasan Dokumen RKA SKPD
lihat