Sedang memuat...
Keterbukaan informasi publik adalah prinsip bahwa masyarakat berhak untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Transparansi merujuk pada keterbukaan informasi publik yang dapat diakses melalui website pasuruankab.go.id
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA)
lihatPrioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
lihatInformasi SK Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
lihatDaftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD)
lihat