Sedang memuat...
Keterbukaan informasi publik adalah prinsip bahwa masyarakat berhak untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Transparansi merujuk pada keterbukaan informasi publik yang dapat diakses melalui website pasuruankab.go.id
Informasi Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD TA.2024
lihatPeraturan Daerah tentang Perubahan APBD
lihatInformasi Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD
lihatPeraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
lihatInformasi Ringkasan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
lihat