Sedang memuat...
Keterbukaan informasi publik adalah prinsip bahwa masyarakat berhak untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Transparansi merujuk pada keterbukaan informasi publik yang dapat diakses melalui website pasuruankab.go.id
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
lihatRencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
lihatRencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA-PD)
lihatRencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA-PD)
lihatDaftar Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa
lihatDaftar Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa
lihatRencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA-PD)
lihatRencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA-PD)
lihatRencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA-PD)
lihat