Sedang memuat...
Keterbukaan informasi publik adalah prinsip bahwa masyarakat berhak untuk mengakses informasi yang dikelola oleh badan publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Transparansi merujuk pada keterbukaan informasi publik yang dapat diakses melalui website pasuruankab.go.id
Daftar Keselarasan Target Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Daerah
lihatDaftar Tindak Lanjut Dukungan Pemerintah Daerah atas Kebijakan Prioritas Nasional
lihatLaporan Alokasi Belanja Wajib yang didanai dari Hasil Penerimaan Pajak daerah
lihatRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
lihat